Destinationwonders – Saksi sebut SYL beli lukisan Rp200 juta dari kas pegawai RGO303 Kementan

Destinationwonders – Saksi permasalahan Menteri Pertanian RGO303 rentang waktu 2019- 2023 Syahrul Yasin Limpo( SYL), Raden Kiky Mulya Putra, mengatakan SYL sempat membeli gambar artis Sujiwo Tejo senilai Rp200 juta dari kas para eselon I Departemen Pertanian serta pinjaman vendor.

Kiky, yang ialah mantan Kepala Sub- Bagian Rumah Tangga Arahan Kementan, mengatakan pembayaran atas gambar itu mencakup sebesar Rp70 juta dari anggaran eselon I Kementan yang digabungkan dalam kas serta Rp130 juta dari salah satu vendor di Kementan.

” Pembayaran gambar berawal dari bimbingan Kabag Rumah Tangga Kementan Arief Sopian serta Plt. Kabiro Biasa Kementan Zulkifli,” ucap Kiky dalam konferensi pengecekan saksi di Majelis hukum Perbuatan Kejahatan Penggelapan( Tipikor) Jakarta, Senin.

Ia menceritakan pada mulanya Kiky dimohon tiba ke ruangan Zulkifli buat menuntaskan pembayaran gambar itu, tetapi dirinya tidak mempunyai duit dengan jumlah sebesar itu.

Biarpun begitu, Kiky senantiasa dimohon buat melunasi dalam jumlah itu alhasil memohon dorongan vendor di Kementan serta mengutip duit kas dari patungan para eselon I Kementan.

Sehabis itu, Kiky langsung melunasi duit gambar itu lewat memindahkan ke rekening Sujiwo Tejo yang diterima dari Zulkifli.

Walaupun jadi orang yang melunasi gambar itu dengan cara langsung, beliau berterus terang belum sempat memandang gambar itu.

” Namun yang aku dengar lukisannya ditaruh di Kantor NasDem, namun aku tidak mengerti itu,” tuturnya meningkatkan.

Lebih dahulu, SYL didakwa login rgo303 melaksanakan eksploitasi dan menyambut gratifikasi dengan keseluruhan Rp44, 5 miliyar dalam permasalahan asumsi penggelapan di Kementan dalam bentang durasi 2020 sampai 2023.

Eksploitasi dicoba bersama Kasdi Subagyono berlaku seperti Sekretaris Jenderal Kementan rentang waktu 2021–2023 dan Ketua Perlengkapan serta Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta selaku ketua pengumpulan duit dari para administratur eselon I serta jajarannya, antara lain buat membayarkan keinginan individu SYL.

SYL didakwa melanggar Artikel 12 graf e juncto Artikel 18 Hukum No 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Perbuatan Kejahatan Penggelapan begitu juga sudah diganti dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Artikel 55 bagian( 1) ke- 1 Buku Hukum Hukum Kejahatan( KUHP) jo Artikel 64 bagian( 1) KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *